Pangkalpinang, babelgraphic.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang baru-baru ini menandatangani nota kesepakatan yang akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejari sangat penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. “Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang, terkait kesadaran hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum,” ujarnya pada Senin (15/5/2023).
Langkah ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota untuk mewujudkan good governance di Pangkalpinang. “Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan yang telah bersedia membantu kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Syaiful Bachri Siregar, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah hukum. “Khususnya dalam mencegah peningkatan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga pencegahan perlu dilakukan,” jelasnya.