Pratomo menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dan Bangka Belitung berusaha untuk menjadi provinsi yang mengembangkan sertifikasi halal dengan cepat dan efisien di Indonesia.
“Kami berharap bahwa Gubernur Suganda akan memberikan penghargaan kepada UMKM yang berhasil mengimplementasikan sistem jaminan produk halal dengan baik,” imbuhnya.