Operasi pasar ini akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur. Sedangkan untuk Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung, operasi pasar tidak dilaksanakan oleh provinsi karena dua daerah tersebut menerima dana insentif daerah langsung dari pemerintah pusat.
“Disperindag Babel menerima dana dari pusat untuk pelaksanaan operasi pasar sebagai langkah untuk mengendalikan inflasi. Program ini akan disebar ke kecamatan dengan memberikan subsidi hampir 50 persen dari harga paket bahan pokok kepada warga,” ungkapnya.
Dalam operasi pasar ini, pemerintah menyediakan paket berisi beras premium, minyak goreng premium, gula pasir premium, dan terigu premium dengan harga subsidi yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Babel.
Sasaran dari program operasi pasar subsidi ini adalah masyarakat yang terdampak inflasi, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag Babel akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota melalui dinas terkait untuk menentukan warga yang berhak menerima bantuan. Tujuannya adalah agar operasi pasar berupa pemberian paket bahan pokok murah dapat tepat sasaran.