Pangkalpinang, babelgraphic.com – Sebuah kasus perjudian online menggemparkan Polda Bangka Belitung. Tersangka dengan inisial He, yang juga dikenal sebagai Iwan, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setempat setelah tim penyidik berhasil menyusun berkas perkara terkait kasus yang melibatkan mereka.
“Kemarin, tersangka He alias Iwan telah diserahkan ke Kejati Bangka Belitung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, pada Jumat pagi (12/5/2023).
Selain menyerahkan tersangka, Jojo juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti tersebut mencakup tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp7.498.000 yang didapat dari penjualan, dua kartu ATM beserta buku tabungan atas nama tersangka, dua lembar cetakan tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka, serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan oleh tersangka.
“Dengan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, kasus ini dianggap selesai di tangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,” tambah Jojo.