Jojo juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan perjudian online.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara online maupun offline, yang melibatkan taruhan uang atau barang, baik secara fisik maupun virtual, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan,” tegas Jojo.
Dalam kasus ini, He alias Iwan ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung pada Rabu malam (4/1/2023). Penangkapan dilakukan di sebuah konter atau kios di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang.
Tersangka ditangkap karena terlibat dalam penjualan dan pembelian chip atau koin dari perjudian online jenis Higgs Domino Island. Penjualan ini terungkap setelah Tim Siber Ditreskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber di media sosial Facebook dan menemukan satu akun yang menawarkan penjualan dan pembelian chip Higgs Domino Island, serta mencantumkan alamat konter/kios di Semabung Lama, Pangkalpinang.
Setelah penangkapan, tersangka langsung diperiksa di Mapolda. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam penjualan dan pembelian chip dari perjudian online jenis Higgs Domino Island.