Kasus Perjudian Online Terungkap: Dari Chip ke Cipratan Hukum!

banner 120x600
banner 468x60

Tersangka He alias Iwan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *