Lebih lanjut, Andi Patriota menyampaikan keyakinannya bahwa ekosistem resi gudang akan semakin menarik bagi pemilik komoditas dan pedagang di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan juga memberikan peluang yang sangat menguntungkan bagi para pedagang komoditas di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
“Dalam konteks pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus meningkat, permintaan akan komoditas pangan juga meningkat. Oleh karena itu, kami yakin bahwa ekosistem resi gudang akan terus berkembang dan menarik perhatian para pelaku bisnis,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Komoditas yang dapat dimasukkan dalam sistem resi gudang mencakup beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai, serta Ayam Karkas Beku.