Kemenkumham Babel Dorong Sinergi Harmonisasi Raperda Kota Pangkalpinang untuk Produktivitas Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalpinang, babelgraphic.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Rapat harmonisasi tersebut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Jumat (12/5), yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Eko Saputro, Kepala Bidang Hukum, menyampaikan bahwa tujuan dari harmonisasi tersebut adalah agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

banner 325x300

Proses harmonisasi ini didasarkan pada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rusmi Toiyibah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang, menjelaskan pentingnya perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Sebagai respons terhadap peraturan tersebut, kami di daerah perlu melakukan penyesuaian,” ujar Rusmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *