Kemenkumham Babel Dorong Sinergi Harmonisasi Raperda Kota Pangkalpinang untuk Produktivitas Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda yang terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknis penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Harun Sulianto, Kakanwil Kemenkumham Babel, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah. Diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *