Toboali, babelgraphic.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memenuhi semua persyaratan pendaftaran sebelum menyampaikan berkas baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hingga hari keempat sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023, belum ada yang mendaftar, namun KPU Bangka Selatan mengingatkan bacaleg untuk melengkapi persyaratan pokok sebelum mendaftar.
Menurut Komisioner KPU Bangka Selatan, Budi Wardoyo, pendaftaran bacaleg sudah dibuka secara serentak di seluruh KPU se-Indonesia pada 1 hingga 14 Mei 2023. Meskipun belum ada yang mendaftar, banyak bacaleg yang masih melakukan aktivasi aplikasi Silon.
Budi menjelaskan bahwa partai politik yang mengusung bacaleg harus memenuhi persyaratan sejumlah dokumen yang hendak didaftarkan, seperti dokumen dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon. Partai politik harus datang ke KPU untuk mengaktifkan Silon dan kemudian mengirimkan data serta dokumen yang diunggah ke Silon.