“Pada tanggal 17 Oktober 2024, semua produk harus memiliki sertifikasi halal. Jika tidak ada sertifikasi halal, maka produk tersebut tidak boleh beredar atau akan dicantumkan label ‘tidak halal’,” ungkapnya.
Dalam upaya mencapai target pada tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikasi halal secara gratis sebanyak 1 juta sertifikat di seribu titik di seluruh Indonesia.
“Sehingga, semua UMKM di Indonesia akan berlomba-lomba untuk memperoleh sertifikasi halal sebanyak 1 juta sertifikat tersebut,” jelasnya.