Muhammadiyah Mendorong Penegakan Hukum dengan Menjerat Thomas Djamaluddin

"LBH PP Muhammadiyah Geram! Peneliti BRIN Tak Terkendali, Gufroni Minta Polisi Jerat Thomas Djamaluddin atas Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah"(Ilustrasi)
banner 120x600
banner 468x60

Indonesia, babelgraphic.com — LBH PP Muhammadiyah Mendorong Kepolisian untuk Menyelidiki Peneliti Thomas Djamaluddin atas Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah

Gufroni, Ketua Penelitian dan Advokasi Kebijakan Publik di LBH PP Muhammadiyah, telah meminta polisi untuk juga menyelidiki peneliti Thomas Djamaluddin atas ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Gufroni memuji keputusan polisi untuk menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dan berpendapat bahwa Thomas juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Gufroni menunjukkan bahwa polisi dapat menggunakan Pasal 55 ayat (1) butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut Thomas, dan ada juga opsi menggunakan Pasal 56 butir 2 KUHP. Dia berpendapat bahwa Thomas gagal memoderasi komentar pada postingannya, memungkinkan orang lain menyebarkan ujaran kebencian.

Polisi sudah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka atas komentarnya terhadap Muhammadiyah, dan Brigadir Jenderal Adi Vivid A Bactiar, Direktur Kejahatan Siber di Bareskrim Polri, telah mengindikasikan bahwa mungkin ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *