“Sementara untuk laporan yang harus diproses, persyaratan substansial harus dipenuhi, seperti apakah hal yang dilaporkan merupakan kewenangan ombudsman, apakah sudah ada proses pengadilan, dan apakah waktu pengaduan telah melewati batas karena laporan yang telah berusia dua tahun tidak dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ombudsman memiliki batas waktu untuk menyelesaikan laporan, tergantung pada tingkat kompleksitas, yakni kategori sederhana, sedang, atau berat.
“Kebanyakan laporan yang masuk ke tahap pemeriksaan berkaitan dengan infrastruktur, seperti jalan atau segala hal yang terkait dengan kondisi jalan dan prosedur pembangunan,” ucapnya.
Yozar juga menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi oleh tim Ombudsman dalam menangani laporan, terutama terkait dengan informasi yang disampaikan oleh pelapor yang kurang lengkap, sehingga tim harus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap substansi laporan. Selain itu, ada juga pihak yang dilaporkan yang kurang kooperatif dalam proses penyelesaian.