“Pupuk Indonesia (Persero) akan meningkatkan upaya sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan, terutama pada pupuk subsidi. Kami akan melakukan sosialisasi melalui media massa, situs web, media online, media sosial, kios resmi, dan kesempatan sosialisasi lainnya,” tambahnya.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk subsidi, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022. Beberapa syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi antara lain: menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan memiliki lahan pertanian dengan maksimal dua hektar. Program subsidi pupuk ini difokuskan pada pupuk jenis Urea dan NPK.
Hingga tanggal 24 Mei 2023, total pupuk subsidi yang telah didistribusikan secara nasional mencapai 2.860.975 ton, terdiri dari Urea sebanyak 1.684.173 ton, NPK Phonska sebanyak 1.165.375 ton, dan NPK Formula khusus sebanyak 11.426 ton. Di wilayah PSO Barat, yang mencakup Pulau Sumatera, Jawa Barat & Banten, serta Jawa Tengah & DIY, sebanyak 1.550.923 ton pupuk subsidi telah didistribusikan. Rincian distribusi tersebut mencakup Urea sebanyak 906.466 ton, NPK Phonska sebanyak 644.386 ton, dan NPK Formula khusus sebanyak 71 ton.