Namun, Budi menekankan bahwa persyaratan bacaleg yang diajukan partai politik harus lengkap saat diunggah ke Silon, tidak boleh ada berkas yang menyusul. Jadi, bacaleg dan partai politik harus lebih teliti lagi agar tidak ada penambahan atau perubahan setelah berkas di-submit.
Budi juga menegaskan bahwa bacaleg mantan warga binaan harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan. Saat ini, belum ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait bacaleg yang terlibat kasus atau mantan narapidana tidak boleh mencalonkan diri.
KPU Bangka Selatan berharap agar para bacaleg mematuhi aturan dan melengkapi semua persyaratan pendaftaran secara tepat waktu. Dengan begitu, proses pemilihan legislatif di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

















