Sungailiat, babelgraphic.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan zat warna tekstil pada terasi Bangka. BPOM sedang melaksanakan program Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan untuk memberikan pemahaman kepada produsen, pengemas, dan distributor terasi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pencegahan penggunaan zat warna tekstil pada terasi sangat penting karena hasil pemantauan BPOM di Pangkalpinang menunjukkan bahwa beberapa produk makanan masih mengandung zat berbahaya ini untuk menarik perhatian konsumen dengan warna merah yang mencolok. Namun, konsumsi makanan yang mengandung zat ini secara berulang-ulang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti iritasi saluran pernafasan, kulit, mata, dan pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver, dan bahkan kanker dalam jangka panjang.
Anwar juga menyarankan agar masyarakat berhati-hati saat membeli dan mengonsumsi makanan. Dia meminta produsen terasi untuk menghindari penggunaan zat warna tekstil dan menggunakan bahan pewarna khusus untuk makanan olahan agar aman dikonsumsi masyarakat.













