“Oknum tersebut juga menginstruksikan TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan dari desa untuk PKB. Berdasarkan keterangan para saksi, benar adanya tidak hanya dukungan terhadap Muhaimin Iskandar, tetapi juga untuk PKB,” ungkap Osykar.
Bawaslu Babel telah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dan melakukan kajian, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum tersebut.
“Kami memiliki bukti lengkap, termasuk rekaman dan pengakuan dari para saksi serta oknum yang dilaporkan. Oleh karena itu, kami meminta Kemendes PDTT untuk bertindak tegas, dan kami akan mengawal proses ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa TPP tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bagian III F Angka 3, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari oleh TPP saat menjalankan tugas dan fungsinya.

















