Tersangka He alias Iwan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Beranda
Bangka Belitung
Pangkalpinang
Kasus Perjudian Online Terungkap: Dari Chip ke Cipratan Hukum!
Kasus Perjudian Online Terungkap: Dari Chip ke Cipratan Hukum!

Rekomendasi untuk kamu

Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Presiden Jokowi didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris…

Survei ini memberikan gambaran menarik tentang dinamika politik jelang Pilpres 2024 dan menunjukkan bahwa peran…

“Kami memiliki Kementerian Agama yang melibatkan berbagai agama, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha….

“Generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Muria Kudus, dengan nilai-nilai spiritual dan budaya yang dimiliki, memiliki…

Kunjungan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Yunani menjadi simbol komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan bilateral….










