Selanjutnya, Rustina menjelaskan bahwa pedagang pasar tradisional termasuk dalam kategori pekerja rentan atau penerima upah non (BPU). Dengan iuran bulanan hanya Rp36.800, pekerja dapat mengakses tiga program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sebelumnya, kami sudah memperkenalkan program perlindungan ini, namun responnya belum merata. Sekarang, kami meningkatkan upaya dengan membentuk perisai atau agen untuk mendidik dan membantu penyebaran klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, memastikan bahwa cakupan perlindungan dapat terpenuhi sepenuhnya,” jelasnya.
“Kami, dari BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan, mendorong para pekerja untuk memastikan diri mereka terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja keras tanpa kekhawatiran (#KerjaKerasBebasCemas),” tambah Rustina.
Dengan berinteraksi dengan pedagang pasar dan memberikan perlindungan yang komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan memberdayakan tenaga kerja informal di Belitung Timur. Pendekatan proaktif ini mencerminkan komitmen organisasi dalam membangun masyarakat yang tangguh dan inklusif.

















