Mengatasi Ancaman Pernikahan Usia Dini: Pemkab Belitung Timur Mengambil Langkah Berani

banner 120x600
banner 468x60

“Pemerintah dan masyarakat harus memiliki komitmen yang kokoh dalam melindungi, menghormati, dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak untuk meraih masa depan yang cerah,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur, Ronny Setiawan, mengungkapkan bahwa data selama dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah pernikahan anak di Kabupaten Beltim.

banner 325x300

Data tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, permohonan dispensasi kawin usia kurang dari 18 tahun di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2021 tercatat sebanyak 98 pasangan, namun turun menjadi 63 pasangan pada tahun 2022.

“Data mengenai pernikahan anak di Kabupaten Belitung Timur dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menunjukkan penurunan, dari 161 pada tahun 2020 menjadi 117 pada tahun 2021,” jelas Ronny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *