Mulkan menyatakan bahwa keberhasilan meraih penghargaan dengan skor tertinggi dibandingkan daerah lain di Bangka Belitung merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan konvergensi dalam pengelolaan stunting.

“Menurunkan angka stunting adalah komitmen dari misi kedua RPJMD tahun 2019-2023 yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Stunting Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023,” jelas Bupati. Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Bangka bebas dari kasus stunting dan memastikan bahwa pada era bonus demografi, generasi penerus di Kabupaten Bangka memiliki kualitas, integritas, dan daya saing yang lebih baik.
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bangka, Syahbudin, menjelaskan bahwa secara umum, penurunan stunting di Kabupaten Bangka dilakukan melalui pendekatan konvergensi yang melibatkan berbagai pihak dalam kerjasama sinergis.
“Kolaborasi ini telah berjalan dengan sangat baik dan menghasilkan kinerja terbaik. Selain menjadi yang terbaik di Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka juga diakui sebagai best practice dalam pengelolaan stunting di Indonesia, sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Wakil Presiden,” jelas Syahbudin.

















