“Petugas pelayanan administrasi dan pencatatan sipil, termasuk Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), diberikan hak akses terhadap aset-aset administrasi kependudukan, namun wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan hak akses tersebut,” jelasnya.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak akses, kepala dinas dukcapil berwenang mencabut hak akses yang digunakan oleh petugas atau pengguna akses.
Boy Yandra menegaskan bahwa dengan adanya sistem informasi administrasi kependudukan yang terpusat, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan visi besar “Bangka Setara” yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka.
“Kualitas data dan informasi dokumen administrasi kependudukan sangat ditentukan oleh kualitas input-an (GIGO-Garbage in Garbage Out). Tidak ada program yang dapat menghasilkan keluaran yang sempurna jika menggunakan data yang tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang diinputkan adalah data yang valid dan baku,” jelas Boy Yandra.

















