JK juga menjelaskan bahwa dengan asumsi tersebut, jumlah pembayaran pokok utang yang harus dilakukan oleh pemerintah mencapai sekitar Rp 700 triliun per tahun. Namun, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, telah memberikan tanggapannya terkait pernyataan JK. Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan memiliki perencanaan yang matang dalam pembayaran utang pokok dan bunga. Meskipun pengeluaran pembiayaan pemerintah meningkat setiap tahunnya, namun jumlahnya belum mencapai Rp 1.000 triliun, menurut data yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) BPK, pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 902,37 triliun untuk pembayaran utang pokok dan bunga.














