Pangkalpinang, babelgraphic.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Forum Nasional untuk Sistem Pemberdayaan Masyarakat (FNS) telah mengadakan diseminasi pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Diseminasi ini merupakan upaya kolaboratif antara Kemenkumham dan FNS untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelayanan publik. Dalam era di mana partisipasi publik dan perlindungan hak individu semakin penting, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik di negara ini mengedepankan keadilan, kesetaraan, dan kepatuhan terhadap standar internasional HAM.
“Pendekatan pelayanan publik berbasis HAM adalah langkah maju dalam memberikan keadilan dan keberpihakan kepada seluruh masyarakat. Kami berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan ramah HAM,” kata Menteri Kemenkumham.
Diseminasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi yang memiliki keahlian dalam bidang HAM. Mereka akan saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menyediakan pelayanan publik yang berbasis HAM.

















