Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, menegaskan bahwa pose foto harus bersifat netral, dan simbol-simbol yang menunjukkan dukungan kepada satu partai politik harus dihindari.
Selain itu, apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas politik yang tidak netral, akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Lusje juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatannya apabila menemukan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Proses teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi akan dijalankan bagi ASN yang terbukti tidak menjaga netralitas. Jika ada yang mengetahui, tolong laporkan kepada saya. Saya akan menindaklanjuti, dan akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

















