Pangkalpinang, babelgraphic.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan permintaan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengambil langkah tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mengkampanyekan Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa.
“Bawaslu Babel telah mengirimkan surat teguran kepada oknum tersebut dan juga memberikan rekomendasi kepada Kemendes PDTT terkait pelanggaran ini,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung, E.M Osykar, pada hari Kamis di Pangkalpinang.
Osykar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal informasi dan klarifikasi di lapangan oleh para saksi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan.
Oknum TPP tersebut merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

















