Muhammadiyah Mendorong Penegakan Hukum dengan Menjerat Thomas Djamaluddin

"LBH PP Muhammadiyah Geram! Peneliti BRIN Tak Terkendali, Gufroni Minta Polisi Jerat Thomas Djamaluddin atas Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah"(Ilustrasi)
banner 120x600
banner 468x60

Vivid juga menyatakan bahwa ada beberapa komentar yang dihapus dari akun Facebook Thomas, dan ia mendorong masyarakat untuk membantu mengumpulkan bukti tambahan.

Polisi menangkap Andi Pangerang Hasanuddin karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan ujaran kebencian tentang “status halal darah Muhammadiyah”. LBH PP Muhammadiyah sekarang mendorong polisi untuk memperluas penyelidikan mereka untuk mencakup Thomas Djamaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *