Aceh, babelgraphic.com – Terobosan baru dalam program legislasi di DPR Aceh, dimana Ketua Komisi V, M. Rizal Falevi Kirani, mengumumkan bahwa pembahasan mengenai legalisasi ganja medis telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023. Namun, langkah ini masih menunggu revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap untuk mengalami penurunan level UU Narkotika.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan pembahasan UU Narkotika. Setelah itu, jika ada penurunan tingkatan dari level satu menjadi level dua, barulah kami akan memulai pembahasan terkait legalisasi ganja,” ujar Falevi kepada wartawan pada Rabu (17/5).
Namun, persoalannya saat ini tergantung pada revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika revisi tersebut selesai dibahas, DPR Aceh akan menunjuk tim khusus yang akan membawanya ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Semuanya tergantung pada revisi UU Narkotika dari DPR RI. Setelah itu selesai, kami akan meminta kepada pimpinan dan Baleg untuk meningkatkan pembahasan dan menunjuk tim seperti pansus dan lainnya,” tambahnya.












