Salah satu OPD yang mengalami kegagalan dalam pelaksanaan lelang dan harus melakukan tender ulang adalah Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Alasan dilakukannya tender ulang karena terdapat kesalahan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Iya, kemarin terjadi kesalahan dalam persyaratan teknis di Kerangka Acuan Kerja,” kata Firmansyah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, saat dihubungi oleh wartawan.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi pada penulisan angka, sehingga peserta tidak dapat mengikuti proses lelang yang telah diumumkan dalam LPSE Bangka Selatan beberapa waktu yang lalu.
“Kesalahan pengetikan terjadi pada angka 0,3 M persegi, namun tertulis sebagai 3M persegi,” jelasnya.

















