Menurutnya, saat ini terdapat 48 lembaga penyiaran baik di televisi maupun radio. Berdasarkan peraturan yang berlaku, para penyiar dari 48 lembaga tersebut harus mengikuti SP3PS. Hal ini bertujuan agar mereka memahami tanggung jawab seorang penyiar dan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seorang penyiar tidak boleh menyampaikan berita palsu, berita yang mengandung unsur SARA, berita kekerasan, atau berita yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan sebagainya,” jelasnya.
Imam Ghazali berharap sinergi antara KPID Babel dan Pemerintah Provinsi dapat terus berlanjut, sehingga informasi pembangunan dapat disampaikan sesuai dengan harapan yang diinginkan.

















