Pada saat itu, Soekarno menyampaikan gagasan dan konsepnya mengenai pondasi negara Indonesia yang merdeka bernama Pancasila. Bung Karno menyebutkan lima prinsip bagi negara Indonesia, yaitu prinsip pertama “Kebangsaan,” prinsip kedua “Internasionalisme atau Kemanusiaan,” prinsip ketiga “Demokrasi,” prinsip keempat “Keadilan Sosial,” dan prinsip kelima “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Perjalanan tersebut tidak berhenti di situ. BPUPKI kemudian membentuk Sembilan Anggota Panitia untuk merumuskan deskripsi yang lebih rinci mengenai Pancasila sebagai pondasi negara dan penciptaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Anggota-anggota Panitia Sembilan tersebut adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkar, H. Agus Salim, K.H. Abdul Wahid Hasyim. Hasil pembahasan Panitia Sembilan tersebut diabadikan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang terdiri dari: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Namun, formulasi pondasi negara ini belum lengkap. Debat muncul antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Pada pertemuan Komite Penyusunan Undang-Undang Dasar pada tanggal 11 Juli 1945, J. Latuharhary mengajukan keberatan, terutama mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Sejarah Pancasila sebagai Pondasi Negara yang Sah

















