Pancasila: Perjalanan Pondasi Nasional dan Maknanya

banner 120x600
banner 468x60

Setelah melalui berbagai kompromi di Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, Moh. Hatta menyebutkan rumusan akhir pembukaan Undang-Undang Dasar Negara. Salah satu perubahan adalah perubahan kalimat dalam pondasi negara menjadi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pancasila dinyatakan sebagai pondasi sah negara Indonesia dalam sesi BPUPKI. Pancasila sebagai pondasi negara disetujui dan dimasukkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi sah negara Indonesia. Penetapan Tanggal Kelahiran Pancasila

banner 325x300

Penunjukan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tanggal Kelahiran Pancasila diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Kelahiran Pancasila. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merujuk pada Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Tanggal Kelahiran Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Tanggal Kelahiran Pancasila berdasarkan pengenalan sejarah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Makna Memperingati Tanggal Kelahiran Pancasila pada 1 Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *