Kontroversi dan perhatian muncul ketika Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengomentari gugatan ini pada 29 Desember 2020. Komentarnya kemudian ditafsirkan oleh para elite politik sebagai dukungan KPU RI terhadap sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon tertutup. Hasyim kemudian disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena komentarnya tersebut.
Sebanyak 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan dan partai politik, telah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Polemik semakin berkembang setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim memiliki informasi yang dapat dipercaya, bukan dari internal Mahkamah, bahwa MK akan memutuskan pengembalian sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru.
Dari sisi tahapan pemilu, KPU RI telah melaksanakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.













