Hasil Musra atau survei politik yang dilakukan oleh beberapa lembaga, menurut Anang, saat ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat legitimasi bagi calon tertentu. Hasil tersebut seolah-olah menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat dan dijadikan sebagai penyerap aspirasi masyarakat.
“Namun, kenyataannya hasil Musra dan survei politik sebenarnya bisa menjadi legitimasi bagi calon tertentu. Namun, perlu diingat bahwa menurut peraturan yang berlaku saat ini, calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontestasi pilpres harus diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu 2024,” ungkap Anang.
Menurut Anang, parpol yang tidak memiliki kepentingan terhadap hasil Musyawarah Rakyat (Musra) atau survei dari lembaga tertentu mungkin tidak akan langsung mengadopsi hasil atau rekomendasi tersebut. Parpol yang memiliki mesin politik yang kuat telah memiliki sistem untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait calon presiden dan calon wakil presiden yang diinginkan.

















